
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Oleh karena itu, ketahanan pangan mutlak harus dapat dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur merupakan suatu lembaga yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang ketahanan pangan