Adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mendorong dilakukannya penataan perangkat daerah hingga ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda tersebut menetapkan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan diatur dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah
Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang telah diamanatkan diatas , maka Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kami Merumuskan Kebijakan Teknis di Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
Kami menyelenggarakan segala bentuk urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Distribusi dan Cadangan Pangan, Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, Serta Keamanan Pangan di lingkup Kabupaten dan Kecamatan
Kami melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Pangan
Pelaksanaan Administrasi Dinas yang Sesuai Dengan Standart Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Koordinasi dan Pembinaan UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional
Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan Oleh Bupati sesuai dengan tugas dan Fungsinya